Pesta Narkoba Oknum Polisi

Polisi di Sulsel yang Ditangkap Simpan Sabu Sudah Lama Jadi Target Operasi

Brigpol Andi Baso Amir, oknum polisi yang ditangkap akibat menyimpan narkoba jenis sabu di Bulukumba, Sulawesi Selatan, sudah lama jadi target operasi polisi.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima 12 berkas perkara narkoba yang melibatkan oknum Polisi Polrestabes Barelang Batam dari Penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri.

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Yusnar Yusuf, mengatakan, ke 12 berkas perkara dugaan tindak pidana narkotika tersebut diterima oleh bagian Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Kepri pada minggu lalu.

Benar, kami telah menerima 12 berkas perkara tindak pidana narkoba, yang merupakan tindak lanjut dari 11 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang sebelumnya dikirim oleh penyidik Polda Kepri ke Kejati Kepri,” ujar Yusnar pada Rabu (16/10/2024).

Nama-nama tersangka dalam 12 berkas perkara tersebut lanjut Yusnar di antaranya adalah Ac, Si, Ar, Sa, Fa, Js, Am, Im, Zk, Wr, Ju, dan Ra.

Saat ini jelasnya, jaksa peneliti Kejati yang ditunjuk, sedang melakukan penelitian terhadap sejumlah berkas perkara narkoba itu, untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaiannya dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Berkas sedang diteliti oleh jaksa penuntut umum, sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam KUHAP,” tambah Yusnar.

Jumlah tersangka dalam perkara ini lanjutnya, mengalami penambahan dari 11 SPDP yang sebelumnya diterima pada 6 September 2024.

“Para tersangka, yang merupakan oknum polisi, diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika,” ujarnya.

10 Anggota Polisi Polresta Barelang Dipecat

Sebelumnya, 10 anggota Satuan Narkoba Polresta Barelang menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang dalam menyisihkan barang bukti narkoba seberat 1 kg sabu.

Sidang putusan KEPP yang digelar sejak 30 Agustus hingga awal September 2024 menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 10 anggota Polri tersebut.

Mereka yang dipecat adalah mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, bersama sembilan anggota lainnya, yakni Iptu Shigit Sarwo Edhi, Ipda Fadillah, dan tujuh lainnya, yaitu Aiptu Wan Rahmat Kurniawan, Bripka Junaidi Gunawan, Bripka Rahmadi, Bripka Jaka Surya, Bripka Alex Chandra, Bripka Aryanto, Brigpol Maruf Rambe.

KKEP menyatakan, mereka melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 13 huruf e Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam Pasal 13 huruf e Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 disebutkan bahwa pelanggaran mencakup penyalahgunaan narkoba, psikotropika, serta obat terlarang, termasuk menyimpan, menggunakan, mengedarkan, dan/atau memproduksi barang-barang terlarang tersebut.

Dari 10 anggota Polri yang dipecat, tiga di antaranya mengajukan banding atas putusan KEPP.

Penulis: Presmedia Editor : Redaksi

PT. Jaringan Pemberitaan Nusantara Negeriku Graha Pena Jawa Pos Group Building, 11th floor Jl. Raya Kebayoran Lama 12 Jakarta Selatan 12210 Phone : +62 21 5369 9607 Fax : +62 21 5365 1465 Saluran info & pengaduan : +62 818 6657 66

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyidik Satresnarkoba Polresta Barelang masih mengembangkan kasus narkoba yang melibatkan oknum polisi di Batam berinisial Brigadir Aks.

Mereka masih memburu keterlibatan pihak lain dalam kasus narkoba yang melibatkan oknum polisi di Batam ini.

Kasus narkoba di Batam ini menyita perhatian karena oknum polisi di Batam itu nekat mengonsumsi sabu-sabu di asrama Polresta Barelang.

Selain, Brigadir Aks, polisi juga telah menetapkan rekan oknum polisi di Batam berinisial Ak sebagai tersangka.

Sementara dua orang masih berstatus DPO, masing-masing berinsial Tf dan W.

Baca juga: Oknum Polisi Pakai Narkoba di Asrama Polresta Barelang Batam, Kapolsek Ungkap Fakta Baru

"Kasusnya masih terus kami kembangkan ya. Apakah ada tersangka lain dan apakah ada oknum anggota lain yang terlibat," kata Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Deny Langie, Minggu (3/11/2024).

Dia mengatakan penyidik masih terus melakukan proses penyidikan terhadap kasus narkoba yang menyeret oknum polisi di Batam tersebut.

"Kasus ini menjadi perhatian pimpinan dan akan kami ungkap sampai tuntas," tegasnya.

Ungkap kasus narkoba di Batam ini sebelumnya merupakan rangkaian pengembangan dari terpidana yang menjalani hukuman di Lapas Tanjungpinang.

Hasil pengembangan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang di Lapas Tanjungpinang kepada seorang terpidana berinsial E mengaku pernah mengirimkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 gram kepada tersangka Ak di sekitar area DC Mall, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Baca juga: Kompolnas Sesalkan Ada Oknum Polisi Jual Narkoba di Batam, Minta Kapolres Lakukan Ini

Setelah menerima barang haram tersebut, Ak kemudian menyerahkannya kepada oknum polisi di Batam berinisial Brigadir Aks di asrama Polresta Barelang.

Kedua tersangka selanjutnya membagi narkotika itu menjadi beberapa kantong dengan takaran tertentu yang diduga kuat untuk dijual.

Pembagiannya antara lain 12,5 gram, 2,5 gram, 9 gram, dan sisanya 26 gram.

Beberapa kantong tersebut sudah sempat terjual kepada beberapa orang, termasuk ke DPO berinisial TF sebanyak 12,5 gram dan DPO lainnya berinisial W sebanyak 2,5 gram.

Dari kamar Brigadir Aks, polisi menemukan sejumlah barang bukti sisa narkotika seberat 10 gram, alat isap (bong), timbangan, gunting dan telepon genggam milik tersangka.

Baca juga: Terungkap, Oknum Polisi yang Jual Narkoba di Batam Ternyata Berdinas di Polsek Sekupang

Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengambil barang bukti tersebut. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Batamline.com, Batam – Oknum anggota jajaran Polresta Barelang kembali terlibat jaringan narkoba jenis sabu. Brigadir AKS (30), yang bertugas di Polsek Sekupang ditangkap Sat Resnarkoba dan Paminal Polresta Barelang.

Oknum anggota polisi tersebut ditangkap di mes lajang Asmara Polisi Baloi, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota pada Senin (28/10/2024) malam.

Dari tangannya, petugas menyita 9,67 gram sabu, timbangan digital, sat set alat isap sabu bong kaca, iPhone 13 Promax, satu bundel plastik bening transparan, gunting, dan satu kotak hape Samsung Galaxy 20.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP Deny Langie saat dikonfirmasi membenarkan adanya oknum anggota polisi yang diamankan terkait jaringan narkoba di Batam.

Menurutnya, pengungkapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan dari tersangka Faisal dkk.

“Berdasarkan hasil pengembangan terhadap tersangka F (Faisal), mengarah kepada seorang narapidana berinisial E (Erik),” kata Deni saat ditemui di Mapolresta Barelang, Kamis (31/10/2024) sore. Diketahui, Erik merupakan mantan polisi yang kini ditahan di Lapas Kelas I A Tanjungpinang.

Setelah dilakukan interogasi, polisi akhirnya menemukan bukti percakapan transaksi narkoba antara Erik dengan seseorang berinisial AK (20), pada Rabu (23/10/2024).

“Narapidana E (Erik) menyuruh AK untuk mengambil 50 gram sabu di salah satu foodcourt kawasan Lubukbaja,” ujarnya.

Tersangka AK juga memberikan laporan terhadap Brigadir AKS jika sabu pesanannya akan tiba dan disimpan dalam bungkus jajanan kacang Sukro.

Brigadir AKS pun memerintahkan seorang temannya berinisial B (DPO) untuk standby di belakang DC Mall dan memantau tersangka AK.

“Setelah itu, tersangka AK dan B menjemput Brigadir AKS di Kantor Bawaslu Batam. Mereka pun bersama-sama ke mes asrama Polresta Barelang dan menimbang barang haram tersebut,” katanya lagi.

Pengakuan para tersangka, dari 50 gram sabu itu, 12,5 gram diantaranya dijual kepada TF (DPO) dan 2,5 gram lainnya dijual kepada W (DPO).

Polisi juga mengamankan barang bukti dari tersangka AK berupa, satu unit hape Oppo A58 dan Honda CB 150 dengan BP 5154 ON.

Akibat perbuatannya, Brigadir AKS dapat dipastikan akan dipecat dari Polri. Dia dan tersangka AK dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kita masih pengembangan dan melakukan pengejaran terhadap para DPO,” pungkasnya. (jim)

MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Salah seorang oknum kepolisian yang bertugas di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, berinisial Bripka INS kedapatan mengkonsumsi narkoba hingga dipecat dari kesatuanya. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berlangsung di mapolres Bandara Ngurah Rai, pada Kamis 5 Desember 2024.

Secara simbolis, Kapolres Kawasan Bandara AKBP I Ketut Widiarta mencoret silang foto Bripka INS sebagai tanda menghapus data basenya dari dinas kepolisian.

Dalam sambutanya, AKBP Ketut Widiarta mengatakan, Bripka INS sebelumnya menjabat Banit SPKT Polres Kawasan Bandara. Namun, Bripka INS terlibat dalam penyalahgunaan narkotika hingga terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri dan langsung di PTDH.

"Upacara hari ini merupakan upacara  punishment/hukuman yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada salah satu rekan kita Bripka INS yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri sesuai dengan keputusan Kapolda Bali nomor: kep/704/xi/2024 tanggal 6 november 2024," terang perwira melati dua di pundak ini.

Dalam penegasanya, pelaksanaan PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi punishment/hukuman bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

Selain itu, keputusan ini tidak diambil dalam waktu yang singkat tapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

Ditegaskanya lagi, keputusan PTDH seorang anggota polri sebenarnya sangat merugikan lembaga Polri karena dari besarnya biaya rekrutmen personel, biaya pendidikan dan biaya perawatan personel.

"Semestinya kita tidak perlu mengorbankan waktu, pikiran dan biaya hanya untuk menangani anggota yang bermasalah jika seluruh anggota Polri melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai undang-undang," ungkapnya.

AKBP Widiarta mengimbau kepada para Kabag, Kasat dan Kasi Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai agar melakukan pengawasan secara berjenjang kepada bawahannya.

"Lakukan upaya pencegahan dan jangan biarkan anggota sampai melakukan pelanggaran berulang, lakukan pembinaan dan bila ada masalah berikan solusi pemecahannya serta manfaatkan jasa konseling yang telah disediakan Subbagwatpers Bag Sdm Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai," pintanya.

Ia juga menekankan kepada seluruh personel Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai agar saling mengawasi sesama rekan kerja. Agar dapat mencegah terulang kembali anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak nama baik institusi.

"Saya tetap berharap agar pengalaman ini dapat dijadikan renungan dan bahan introspeksi diri. Saya selalu mengingatkan  seluruh anggota pentingnya menjaga etika, moral dan berperilaku yang baik, gunakan waktu yang ada untuk menambah ilmu. Perbanyak bergaul dengan banyak orang. Tetaplah rendah hati dan selalu bersyukur," pungkasnya.

Prosesi upacara ditandai dengan memberikan tanda silang oleh Inspektur Upacara ke foto Bripka INS sebagai simbolis penghapusan data yang bersangkutan dari data base Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Upacara PTDH ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan personel, yakni Wakapolres Kawasan Bandara Kompol I Gusti Putu Sudara, satu pleton PJU Polres Kawasan Bandara, serta pleton Bintara dan ASN.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Ipda Nyoman Darsana menambahkan sebelumnya Bripka INS ditangkap Bidpropam Polda Bali dalam sebuah penyergapan di wilayah Denpasar. Namun ia tidak menyebutkan jenis barang bukti narkoba yang disita dari tangan Bripka INS.

"Ditangkap oleh Propam Polda Bali, sementara itu dulu, saya lagi dalam perjalanan," ungkapnya mengakhiri, pada Senin 9 Desember 2024. (hes/suteja)

Baca juga: Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi

Oknum Polisi di Batam Ditangkap, Diduga Jadi Bandar Narkoba

Brigpol Adi Kurnia Sihombing saat diamankan karena bekerja sampingan sebagai bandar sabu.

https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/01/625/3081189/oknum-polisi-di-batam-ditangkap-diduga-jadi-bandar-narkoba

BATAM - Seorang anggota Polsek Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran Narkoba. Brigpol Adi Kurnia Sihombing, bekerja sampingan sebagai bandar sabu, termasuk dalam sindikat peredaran narkoba yang terhubung dengan jaringan Lapas Tanjung Pinang dan melibatkan anggota Polres Barelang.

Brigpol Adi ditangkap di Mess Polisi Baloi dengan barang bukti berupa 10 gram sabu yang disembunyikan di dalam kotak handphone. Sebelum dimutasi ke Polsek Sekupang, ia bertugas di Satnarkoba Polres Barelang. Mutasi tersebut dilakukan karena tersangka diduga terlibat dalam penjualan barang bukti narkoba bersama belasan anggota Satnarkoba lainnya.

Penangkapan ini berdasarkan informasi dari dua bandar narkoba yang ditangkap sebelumnya, di mana salah satunya merupakan mantan anggota Polresta Barelang. Brigpol Adi diketahui mengedarkan sabu di wilayah Batam. (Hadits Abdillah)